Fatwa MUI Mengenai Valas Atau Trading Forex. Berikut tambahan Fatwa MUI mengenai jual-beli mata uang (Al-Sharf) atau valas, ataupun lebih dikenali forex trading. Silakan dibaca secara cermat.

Fatwa MUI Mengenai Valas Atau Trading Forex. Berikut tambahan Fatwa MUI mengenai jual-beli mata uang (Al-Sharf) atau valas, ataupun lebih dikenali for
0

 


Fatwa MUI Mengenai Valas Atau Trading Forex. Berikut tambahan Fatwa MUI mengenai jual-beli mata uang (Al-Sharf) atau valas, ataupun lebih dikenali forex trading. Silakan dibaca secara cermat.


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia


No: 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai Jual Membeli Mata Uang (Al-Sharf)


Mengangsung :


a. Jika dalam beberapa aktivitas untuk penuhi beragam kepentingan, sering dibutuhkan

transaksi bisnis jual beli mata uang (al-sharf), baik antara mata uang semacam atau antara mata uang berbeda tipe.

b. Jika dalam 'urf tijari (adat perdagangan) transaksi bisnis jual-beli mata uang dikenali beberapa

wujud transaksi bisnis yang status hukumnya dalam penglihatan tuntunan Islam berlainan di antara satu wujud dengan wujud lain.

c. Jika supaya aktivitas transaksi bisnis itu dilaksanakan sesuai tuntunan Islam, DSN melihat perlu memutuskan fatwa mengenai al-Sharf untuk jadi dasar.


Ingat :


1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah sudah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..."


2. "Hadis nabi kisah al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual-beli itu cuman bisa dilaksanakan atas dasar kerelaan (di antara ke-2 iris pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).


3. "Hadis Nabi Kisah Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan text Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga persyaratan harus) sama dan semacam dan secara tunai. Bila macamnya berlainan, juallah sekehendakmu bila dilaksanakan secara tunai.".


4. "Hadis Nabi kisah Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak ialah riba terkecuali (dilaksanakan) secara tunai."


5. "Hadis Nabi kisah Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Jangan sampai kamu jual emas dengan emas terkecuali sama (nilainya) dan jangan sampai menambah beberapa atas beberapa yang lain; jangan sampai jual perak dengan perak terkecuali sama (nilainya) dan jangan sampai menambah sebagian atas beberapa yang lain; dan jangan sampai jual emas dan perak itu yang tidak tunai sama yang tunai.


6. "Hadis Nabi kisah Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw larang jual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).


7. "Hadis Nabi kisah Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Kesepakatan bisa dilaksanakan antara golongan muslimin, terkecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan golongan muslimin terlilit dengan persyaratan mereka terkecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."


8. "Ijma. Ulama setuju (ijma') jika ikrar al-sharf disyariatkan dengan persyaratan tertentu.


Memerhatikan :


1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Opini peserta Rapat Paripurna Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.


MEMUTUSKAN :


Dewan Syari'ah Nasional Memutuskan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketetapan Umum


Transaksi bisnis jual-beli mata uang pada konsepnya bisa dengan ketetapan seperti berikut:


1. Bukan untuk pertaruhan (untung-untungan).

2. Ada keperluan transaksi bisnis atau untuk mengantisipasi (simpanan).

3. Jika transaksi bisnis dilaksanakan pada mata uang semacam karena itu nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Jika berbeda tipe karena itu harus dilaksanakan dengan nilai ganti (kurs) yang berjalan di saat transaksi bisnis dan secara tunai.

Ke-2 : Beberapa jenis transaksi bisnis Valuta Asing


1. Transaksi bisnis SPOT, yakni transaksi bisnis pembelian dan pemasaran valuta asing untuk penyerahan pada waktu itu (over the konter) atau penuntasannya paling lamban dalam periode waktu 2 hari. Hukumnya ialah bisa, karena dipandang tunai, dan waktu 2 hari dipandang seperti proses pengerjaan yang tidak dapat dijauhi dan sebagai transaksi bisnis internasional.


2. Transaksi bisnis FORWARD, yakni transaksi bisnis pembelian dan pemasaran valas yang nilainya diputuskan di saat saat ini dan diterapkan untuk saat mendatang, di antara 2x24 jam sampai dengan 1 tahun. Hukumnya ialah haram, tempat harga yang dipakai ialah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilaksanakan di masa datang, walau sebenarnya harga di saat penyerahan itu belum pasti sama dengan nilai yang disetujui, terkecuali dilaksanakan berbentuk forward agreement untuk keperluan yang tidak bisa dijauhi (lil hajah)


3. Transaksi bisnis SWAP yakni satu kontrak pembelian atau pemasaran valas pada harga spot yang digabungkan dengan pembelian di antara pemasaran valas yang serupa pada harga forward. Hukumnya haram, karena memiliki kandungan elemen maisir (pertaruhan).


4. Transaksi bisnis OPTION yakni kontrak untuk mendapat hak dalam rencana beli atau hak untuk jual yang tidak harus dilaksanakan atas beberapa unit valuta asing di harga dan periode waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena memiliki kandungan elemen maisir (pertaruhan).


Ke-3 : Fatwa ini berlaku semenjak tanggal diputuskan, dengan ketetapan bila di masa datang rupanya ada kesalahan, akan diganti dan ditingkatkan seperti mestinya.


Diputuskan di : Jakarta


Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

0

No comments

Post a Comment

Mega Menu

blogger
© all rights reserved
made with by templateszoo